Searching...

Hukum Islam ada 5: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram



Pengertian
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqih ketentuan-ketetntuan Allah SWT yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf (muslim yang telah baligh dan berakal sehat) baik berupa perintah, anjuran untuk dilakukan, larangan, dan anjuran untuk ditinggalkan atau bisa disebut kita diberi kebebasan memilih berbuat atau tidak berbuat.


Hukum Taklifi terbagi menjadi 5 menurut Imam Syafi'i:
1.Fardhu (Wajib)
Ketentuan ini harus diikuti karena akan dapat pahala dan bila kita meninggalkan kita akan mendapat dosa, Ketentuan ini juga terbagi menjadi dua fardhu ain dan fardhu kifayah. Cth: Sholat Fardhu (F.ain), Mengurus Jenazah (F.Kifayah), dll.

2.Sunnah (Anjuran untuk dilakukan)
Ketentuan ini lebih baik dilakukan karena kita akan dapat pahala tapi bila kita meninggalkan kita tdak mendapat dosa. Contoh: Sholat Sunnah, Membaca qunut, dll.

3.Mubah (Boleh)
Ketentuan ini terbagi dua Mubah bersifat mubah dan mubah bersifat haram. Contoh: Makan dan minum yang tidak berlebihan (bersifat mubah), Menjual anggur itu boleh tapi jika kita menjual kepada pengusaha minuman keras tidak boleh (bersifat haram), dll.

4.Makruh (Anjuran untuk dilakukan)
Ketentuan ini lebih baik dilakukan karena kita akan mendapat pahala dan bila kita mengerjakan tidak mendapat pahala. Cth: Merokok (karena merokok itu akan merusak salah satu bagian tubuh kita atau kita dzalim pada tubuh kita), kerja berlebihan, dll.

5.Haram (Anjuran untuk ditinggalkan)
Ketentuan ini harus diikuti karena kita akan mendapat dosa bila tidak mengikutinya. Contoh: Menipu orang lain, korupsi, memperkosa, menonton video porno, berzina, dll.

Sumber: Dari berbagai sumber dan terima kasih sumbernya

C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon Ma'af!

Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar :

Posting Komentar